Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 564

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Operasional terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Sistem Informasi; b. Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi; c. Seksi Pelayanan Dukungan Teknis; dan d. Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data.
Koreksi Anda