Koreksi Pasal 564
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Operasional terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Sistem Informasi;
b. Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi;
c. Seksi Pelayanan Dukungan Teknis; dan
d. Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data.
Koreksi Anda
