Koreksi Pasal 560
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi perpajakan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi perpajakan; dan
e. pelaksanaan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
