Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 560

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi perpajakan; dan e. pelaksanaan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 560 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id