Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 555

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; c. koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri; dan d. bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 555 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id