Koreksi Pasal 553
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi internal.
(2) Seksi Hubungan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi eksternal.
(3) Seksi Pengelolaan Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan berita dan pemberian tanggapan.
(4) Seksi Pengelolaan Situs mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs.
Koreksi Anda
