Koreksi Pasal 551
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan masyarakat;
c. penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehumasan, baik internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita; dan
d. pengelolaan situs.
Koreksi Anda
