Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 551

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan masyarakat; c. penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehumasan, baik internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita; dan d. pengelolaan situs.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 551 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id