Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 547

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan Informasi; c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan d. bimbingan pelaksanaan pelayanan.
Koreksi Anda