Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 543

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan; c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan; d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan peraturan non perpajakan; e. penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak; f. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan; g. penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan; h. penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan; i. pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 543 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id