Koreksi Pasal 543
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan;
b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan;
c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan;
d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan peraturan non perpajakan;
e. penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak;
f. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan;
g. penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan;
h. penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan;
i. pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda
