Koreksi Pasal 541
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan;
b. Subdirektorat Pelayanan Perpajakan;
c. Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan;
d. Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
