Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 540

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 540 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id