Koreksi Pasal 540
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
