Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 535

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak; c. penyiapan penelaahan dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek; d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek; e. pemantauan dan evaluasi data realisasi penerimaan pajak; dan f. penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 535 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id