Koreksi Pasal 535
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;
c. penyiapan penelaahan dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
e. pemantauan dan evaluasi data realisasi penerimaan pajak; dan
f. penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak.
Koreksi Anda
