Koreksi Pasal 533
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor industri.
(2) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor perdagangan.
(3) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor jasa dan sektor lainnya.
(4) Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.
Koreksi Anda
