Koreksi Pasal 532
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
b. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
c. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan
d. Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data.
Koreksi Anda
