Koreksi Pasal 531
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;
c. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak; dan
e. penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.
Koreksi Anda
