Koreksi Pasal 530
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak serta pemantauan pemanfaatan data.
Koreksi Anda
