Koreksi Pasal 527
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. pemilihan tema penelitian perpajakan;
b. penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan
c. pendistribusian hasil penelitian.
Koreksi Anda
