Koreksi Pasal 523
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.
Koreksi Anda
