Koreksi Pasal 521
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Potensi Perpajakan;
b. Subdirektorat Dampak Kebijakan;
c. Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan;
d. Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
