Koreksi Pasal 520
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan
e. pelaksanaan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
