Koreksi Pasal 517
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
(2) Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
(3) Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan.
Koreksi Anda
