Koreksi Pasal 515
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
c. penatausahaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda
