Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 513

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten. (2) Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. (3) Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda