Koreksi Pasal 511
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
b. penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda
