Koreksi Pasal 506
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Koreksi Anda
