Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 503

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan; dan b. pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 503 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id