Koreksi Pasal 501
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan;
b. Subdirektorat Banding dan Gugatan I;
c. Subdirektorat Banding dan Gugatan II;
d. Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
