Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 495

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian massal bangunan untuk keperluan perpajakan; b. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan; dan c. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.
Koreksi Anda