Koreksi Pasal 493
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penilaian Massal Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
(2) Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan.
(3) Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.
Koreksi Anda
