Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 492

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penilaian I terdiri atas: a. Seksi Penilaian Massal Bumi; b. Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan; dan c. Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus.
Koreksi Anda