Koreksi Pasal 491
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan;
b. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor perkebunan dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan
c. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor komersial dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Koreksi Anda
