Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 489

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak. (2) Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak. (3) Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Koreksi Anda