Koreksi Pasal 483
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan
c. penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.
Koreksi Anda
