Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 481

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas: a. Subdirektorat Ekstensifikasi; b. Subdirektorat Pendataan; c. Subdirektorat Penilaian I; d. Subdirektorat Penilaian II; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda