Koreksi Pasal 480
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
