Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 477

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan. (2) Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi. (3) Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Koreksi Anda