Koreksi Pasal 476
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan I;
b. Seksi Penyidikan II; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan.
Koreksi Anda
