Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 475

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan c. bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 475 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id