Koreksi Pasal 474
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
