Koreksi Pasal 471
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; dan
c. bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
