Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 467

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Rekayasa Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan; b. identifikasi dan analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak yang diindikasikan adanya tindak pidana perpajakan; dan c. pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 467 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id