Koreksi Pasal 465
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Intelijen Perpajakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor industri.
(2) Seksi Intelijen Perpajakan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor jasa dan perdagangan.
(3) Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi dan pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen.
Koreksi Anda
