Koreksi Pasal 464
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Intelijen Perpajakan terdiri atas:
a. Seksi Intelijen Perpajakan I;
b. Seksi Intelijen Perpajakan II; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan.
Koreksi Anda
