Koreksi Pasal 463
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;
b. penyusunan rumusan standardisasi teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kegiatan intelijen, dan standardisasi teknis data intelijen, pengelolaan data intelijen, sistem data intelijen dan dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen;
c. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;
d. penyiapan pelaksanaan kerjasama intelijen dengan instansi terkait; dan
e. pengendalian dan dukungan teknis tugas operasional intelijen.
Koreksi Anda
