Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 463

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen; b. penyusunan rumusan standardisasi teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kegiatan intelijen, dan standardisasi teknis data intelijen, pengelolaan data intelijen, sistem data intelijen dan dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen; c. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen; d. penyiapan pelaksanaan kerjasama intelijen dengan instansi terkait; dan e. pengendalian dan dukungan teknis tugas operasional intelijen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 463 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id