Koreksi Pasal 461
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Intelijen dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Intelijen Perpajakan;
b. Subdirektorat Rekayasa Keuangan;
c. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
d. Subdirektorat Penyidikan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
