Koreksi Pasal 460
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Intelijen dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
