Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 457

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak. (2) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak. (3) Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian mutu penagihan pajak, dan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak.
Koreksi Anda