Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 455

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional dan rencana penagihan wajib pajak; b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan; dan c. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 455 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id