Koreksi Pasal 451
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait;
b. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
Koreksi Anda
