Koreksi Pasal 447
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; dan
c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Koreksi Anda
