Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 445

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pajak. (2) Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak. (3) Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 445 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id