Koreksi Pasal 443
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak;
b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan
c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Koreksi Anda
