Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 443

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak; b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Koreksi Anda